Hukum
Sedang tren

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, KPK Belum Terima SK

POJOKNEGERI.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandantangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi. Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

Sebelumnya, Ira divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tanggapan Menko Kumham Imipas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk sudah sesuai prosedur. Selain Ira, eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi.

Yusril, menyatakan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.

“MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.

Menko Yusril menambahkan putusan pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga eks direksi PT ASDP telah berkekuatan hukum tetap. Karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena itu, Yusril menyatakan Prabowo berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Dengan rehabilitasi ini, Menko Yusril menyebut Ira Puspadewi dkk tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.

“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula. Sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Yusril.

KPK Belum Terima SK Rehabilitasi

KPK hingga saat ini belum bisa membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan dari Rutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden RI Prabowo.

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” ujarnya, Rabu (26/11).

Sementara itu, tim kuasa hukum Ira dan kawan-kawan yang dikomandoi oleh Soesilo Aribowo sudah berada di Kantor KPK sejak Rabu pagi. Sama dengan KPK, Soesilo menyatakan tim kuasa hukum belum menerima SK rehabilitasi dimaksud.

“Belum (bisa keluar), menunggu surat,” kata Soesilo saat menjenguk Ira di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

(*)

Artikel Terkait

Back to top button